PANDEMIK KAFARAT DITENGAH BULAN RAMADHAN
Pada tahun 2019 ada seorang ibu-ibu datang ke kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung. Ibu itu adatang dengan mengucap Assalamu’alaikum, kami pun membalas salam Walaikumsalam. Setelah membalas salam kami mempersilahkan masuk, ibu itu datang bersama anaknya kira-kira umur 4 tahunan kurang lebih, kami mempersilahkan duduk diruang tamu kemudian kami menyodori ibu itu dengan segelas air minum dengan merek aqua. Kemudian ibu itu bertanya mas mau konsultasi apa bisa, kami pun menjawab bisa, sebentar bu. Kami pun bergegas menuju ruang pimpinan, Allhamdulillah diruangan tersebut ada Bapak Bagus selaku wakil ketua tiga bidan pendistribusian dan pendayaagunaan. Kami pun memberitahu bahwa diruang tamu ada tamu ibu-ibu yang ingin berkonsultasi, beliua menjawab ia sebentar. Kami pun keluar dari ruang pimpinan kemudian memberitahu ibu itu untuk menunggu sebentar.
Taklama kemudian belaiau keluar ruangan dan menghampiri ibu tersebut. Beliau menyapa ibu itu, darimana bu, ibu itu menjawab dari rumah, rumahnya mana, serut boyolangu, ohhhhh. Ada yang bisa kami bantu bu ????? begini bapak, tujuan kami kesini mau konsultasi. Beliau menjawab apa yang bisa saya bantu. Ibu itu kemudaian memaparkan, bapak, saya mau tanya ????? kalo disini bayar zakat fitrah itu memakai uang atau beras ? beliau menjawab uang bisa dan beras bisa, jika uang kami terima, cuma disini perkilonya Rp. 10.800,-/Kg (Rp. 32.400,- per Muzaki). Untuk muzaki yang pengumpulannya kolektif maka tiap-tiap muzaki dianjurkan untuk menitipkan uang dan mewakilakan kepada bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah masing-masing, untuk selanjutnya diwalilkan ke BAZNAS Kabupaten Tulungagung untuk dikelola dan disalurkan.
BAZNAS Kabupaten Tulungagung membuka layanan pengumpulan zakat fitrah baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang. Kenapa demikian ? dengan alasan kepraktisan, zakat fitrah tidak hanya dibayarkan dengan beras tetapi memakai uang. Tujuan dari itu semua untuk mempermudah masyarakat untuk membayar zakat fitrah. Terus bagaimana hukum dari zakat fitrah yang diberupakan uang sah atau tidak ?........... zakat fitrah dengan menggunakan uang atau melalui uang itu sah. Karena uang hanya sebagi alat tukar, sehingga uang tersebut hanya sebagai perantara saja dan untuk penyaluran zakat fitrahnya tetap dalam bentuk makanan pokok. Misalnya BAZNAS Kabupaten Tulungagung menyuplai beras dengan membeli atau bermitra kepada salah satu toko penyedia beras di mana setiap muzaki yang datang membawa uang akan dilayani jual beli murni dengan beras yang disediakan oleh panitia terlebih dahulu. Setelah muzakki menerima beras, transaksi penerimaan zakat baru kemudian dijalankan sebagaimana biasanya.
Setelah dijelaskan panjang lebar ibu itu mangut-mangut dalam benak kami orang itu faham atau tidak ya. Kemudian ibu itu bertanya lagi kepada beliau, bagaimana hukumnya orang yang senggama diwaktu bulan ramadhan ?... beliau menjawab, jika ada orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan senggama atau hubungan seksual, wajib menjalankan kifarah ‘udhma (kafarat besar), dengan urutan kafarat (denda) sebagai berikut; Pertama, ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya. Kedua, jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Ketiga, jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter). Kafarat di atas berdasarkan hadits sahih berikut ini:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).
Jika waktu yang dipakai pelaku bersenggama tidak samar dan tidak diragukan. Berbeda halnya jika ia mengira waktu masih malam, waktu sudah masuk malam, atau meragukan salah satunya, namun ternyata waktu sudah siang atau masih siang. Begitu pula bila ia makan karena lupa, lantas mengira puasanya sudah batal, lalu bersenggama secara sengaja. Maka tidak ada kafarat.
كَمَا لَوْ جَامَعَ ظَانًّا بَقَاءَ اللَّيْلِ فَبَانَ خِلَافُهُ )وَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ( لِأَنَّهُ جَامَعَ مُعْتَقِدًا أَنَّهُ غَيْرُ صَائِمٍ وَهَذَا خَارِجٌ بِقَوْلِهِ لِأَجْلِ الصَّوْم
Artinya, “Demikian halnya seandainya ada seseorang mencampuri istrinya karena mengira masih malam, namun ternyata sudah siang, maka tidak ada kewajiban kafarat baginya, karena ia melakukan itu atas dasar keyakinan dirinya belum berpuasa. Kesimpulan ini keluar dari pernyataan penulis matan ‘karena tujuan puasa.''
Dengan demikian, orang yang mengetahui waktu sudah siang atau masih siang, maka mestinya ia seketika menghentikan senggamanya dan kembali berimsak disertai qadha di hari yang lain. Sebab, jika tidak, ia akan dijatuhi kewajiban kafarat karena sengaja melanjutkannya.
مَا إذَا طَلَعَ عَلَيْهِ الْفَجْرُ وَهُوَ مُجَامِعٌ فَاسْتَدَامَ فَإِنَّ الْأَصَحَّ الْمَنْصُوصُ وُجُوبُ الْكَفَّارَةِ مَعَ انْتِفَاءِ فَسَادِ الصَّوْمِ فِي هَذِهِ الصُّورَةِ
Artinya, “Jika fajar terbit, sedangkan seseorang sedang bersenggama, namun tetap meneruskannya, maka berdasarkan nas yang paling sahih, ia wajib menjalankan kafarat, walaupun tertolaknya kerusakan puasa dalam kondisi ini (karena puasanya tidak sah).”
Itu yang bisa kami sampaikan. Setelah mengedengarkan penjelasan panjang lebar ibu itu kemudian bercerita, begini ceritanya bapak, beberapa hari yang lalu saya dengan suami saya melakukan pencampuran sehabis aktifitas di tengah malam yaitu syahur bersama keluarga dan setelah itu kami melakukan sholat tahajud berjam’ah bersama, sehabis itu kami bercanda kecil kecilan ehhhhhhhh ayah e kersooooo ya saya lanjut dan ternyata waktunya tau-tau habis dan kami pun keterusen sampai waktunya itu adzan subuh sudah berlangsung, beliau kemudian bertanya begini disana apa tidak ada masjid atau mushola bu ?!!!!!!!!!!! ibunya menjawab ada bapak kira-kira jarak antara rumah kami dengan masjid hanya 300 meter, la kenapa kok diteruskan, tak kedengaran saat itu juga. Setelah beberapa hari itu kami timbul kebimbangan atas apa yang kami perbuat pada waktu itu, dalam benak saya ibadah puasa yang saya jalani waktu itu syah tidak ya. Untuk menghilangkan rasa was-was kami. Maka kami datang kesini untuk konsultasi kaitan hukum atas apa yang saya perbuat.
Dari cerita diatas beliau berkesimpulan bahwa yang ibu lakukan itu hal yang membatalkan puasa ramadhan dan ibu wajib menjalankan kifarah ‘udhma (kafarat besar). Kemudian beliau bertanya kepada ibu tersebut, bu diawal tadi kan sudah saya jelaskan urutan kafarat (denda) sebagai berikut. Pertama, ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya. Kedua, jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Ketiga, jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).
Untuk denda pertama itu sekarang tidak ada, karena sekarang tidak ada hamba sahaya, tingal ada dua plihan, ibu mampu yang mana, beliau sambil bersendagurau, nomor dua saja bu, ibunya langsung sigap menjawab, wah kami dak sangup itu berat, dengan segudang alasan bla..... bla..... bla...... Sampai akhirnya ibunya itu memilih pilihan nomer tiga. Ketika semuanya sudah jelas ibu itu bertanya lagi, trus disini apa bisa menyalurkan atasapa yang menimpa kami, beliau kemudian menyaut bisa bu, terserah ibu mau bayardengan uang atau beras bisa. Jika uang nanti kami belikan beras yang kemudian kami salurkan kepada fakir miskin yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung. Ibu itu akhirnya memilih membayar uang.
Jadi kesimpulan dari penjelasan di atas bahwa jangan sekalikali kalian semua mengangap hal yang remeh dan berani meningalkannya. Cerita diatas bisa kita jadikan cermin untuk kehidupan kita kedepan utuk lebih baik. BAZNAS Kabupaten Tulungagung tidak hanya mengelola Zakat, Infak dan Sedekah saja tetapi kami bisa masuk dalam berbagai bidan baik itu konsul tasi agama, ZIS, fidyah. BAZNAS Kabupaten Tulungagung membuka diri kepada siapa saja yang membutuhkannya.
Tulungagung, 20 Juni 2020
Lokasi Penulisan, BAZNAS Kabupaten Tulungagung
Pada Pukul 12:00 s/d 13:30 WIB
Lokasi Penulisan, BAZNAS Kabupaten Tulungagung
Pada Pukul 12:00 s/d 13:30 WIB
Comments
Post a Comment