Skip to main content

 

DISRUPSI TEKNOLOGI INFORMASI DALAM LAYANAN

PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA

 

Indonesia adalah salah satu negara dengan penduduk mayoritas muslim yang pengelolaan zakatnya mengalami sejarah yang cukup panjang. Sejak awal masuknya Islam ke nusantara, Indonesia telah mengenal pengelolaan zakat, meskipun bentuknya masih sangat sederhana. Zakat yang merupakan salah satu rukun Islam diduga kuat  telah dipraktikkan sejak awal Islam masuk ke Indonesia. Meskipun demikian, tidak  banyak catatan sejarah yang ditemukan yang menuliskan bagaimana sejarah awal praktik zakat pasca kedatangan Islam di Indonesia secara umum. Karena proses Islamisasi yang berlangsung secara damai, zakat di Indonesia tidak pernah dipandang sebagai bentuk pajak keagamaan atau upeti politik kepada penakluk dan zakat pun menjadi berbasis pada kesukarelaan, dimana masjid dan pesantren merupakan dua instansi yang memegang kunci penting pengelolaan zakat pada saat itu.

Zakat memiliki makna yang berpadanan dengan kata pembangunan. Dalam pengertian ini, zakat diyakini dapat menjadi instrumen pembangunan bagi umat dan kemanusiaan menuju kesejahteraan yang paripurna. Mengelola zakat sejatinya adalah sikap dan tindakan keberpihakan kepada kelompok yang kurang beruntung, yang diterminologikan ke dalam delapan asnaf atau kelompok orang yang berhak menerima zakat (mustahik). Secara sosiologi, mustahik adalah mereka yang memiliki keterbatasan-keterbatasan tertentu sehingga belum mendapatkan kesejahteraan di dalam kehidupan di dunia ini. Sistem zakat hadir sebagai inovasi dalam membantu mereka keluar dari permasalahannya yang spesifik menuju kehidupan yang sejahtera.

Dalam pandangan Islam, kesejahteraan setidaknya meliputi dua aspek, yaitu materil dan imateril. Dalam aspek material, kesejahteraan meliputi kecukupan materi untuk dapat makan, minum, dan memenuhi kebutuhan pokok serta peluang untuk melakukan mobilitas horizontal dan vertikal. Sementara itu, dalam aspek imateril, kesejahteraan meliputi kebebasan untuk dapat melakukan ibadah kepada Allah serta perlindungan hidup dan rasa aman dari hal-hal yang ditakuti sebagai akibat dari relasi struktur sosial. Mustahik secara umum yaitu mereka yang kehilangan salah satu atau lebih dari aspek-aspek kesejahteraan tersebut. Untuk itu, zakat dihadirkan sebagai sebuah system yang memberikan kepada mereka mekanisme untuk menyelesaikan masalah-masalah kesejahteraan mereka. BAZNAS hadir untuk mewujudkan itu.

Sejak tahun 1999, praktik zakat di Indonesia secara resmi diatur dalam regulasi. Undang-Undang mengatur secara khusus mengenai pengelolaan zakat sebagai dasar legal-formal. Kondisi ini memberikan penguatan bagi pembangunan pengelolaan zakat di Indonesia. Dengan dukungan regulasi ini, pengelolaan zakat, khususnya pada BAZNAS, memiliki peluang pembiayaan dari APBN/APBD. Secara perlahan, praktik zakat mengalami proses modernisasi dan menjadi bagian penting dalam pilar sistem ekonomi syariah di Indonesia. Namun, kondisi ini masih mendapatkan tantangan dari praktik zakat tradisional dan yang berada di luar sistem formal. Penting bagi pengelolaan zakat untuk menangkap tantangan ini dan mengubahnya menjadi suatu pendorong bagi pengelolaan zakat nasional. Zakat di Indonesia kini semakin menempati posisi penting di dalam agenda pembangunan nasional. Secara formal, zakat masuk menjadi salah satu pilar penting dalam rencana strategis pembangunan ekonomi Islam di Indonesia yang ditetapkan pada Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) oleh Presiden Joko Widodo di tahun 2019 lalu. Dengan demikian, pengelolaan zakat tidak lagi diartikan sebagai bentuk pelayanan terhadap kewajiban zakat, namun lebih dari itu, pengelolaan zakat di Indonesia juga diharapkan dapat mendorong meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat muslim di Indonesia.

Dalam mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, disusun visi Indonesia Tahun 2045 untuk mencapai “Kemakmuran” penduduk yang berarti tingkat “Kesejahteraan” masyarakat Indonesia berada pada level terbaik. Salah satu dari empat pilar pembangunan untuk mencapai visi “Makmur” adalah pemerataan pembangunan. Pemerataan pembangunan dapat dicapai salah satunya melalui percepatan pengentasan kemiskinan. Sampai tahun 2045, Indonesia mencanangkan kesenjangan pendapatan dan kemiskinan terus diupayakan berkurang. Kebijakan redistribusi dan inklusif ditingkatkan agar menjangkau semua kelompok masyarakat. Program afirmasi terus didorong terutama ke daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi seperti di KTI. Rasio Gini diperkirakan turun ke tingkat ideal sebesar 0.34 pada tahun 2035 dan selanjutnya berada pada rentang yang berkelanjutan. Indonesia terbebas dari kemiskinan akut pada tahun 2040.

Tujuan dari pilar pembangunan Indonesia 2045 tersebut selaras dengan tujuan pengelolaan zakat yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Dalam Pasal 3 ayat 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengurangan angka kemiskinan merupakan muara dalam pencapaian kemakmuran masyarakat. Dalam satu dasawarsa terakhir, inovasi dalam sisi teknologi informasi dan keuangan berkembang sedemikian pesat. Pengelolaan zakat yang erat kaitannya dengan manajemen informasi dan keuangan secara langsung mendapatkan manfaat atas perkembangan tersebut. Inovasi teknologi tersebut memberikan peluang besar untuk semakin memudahkan sosialisasi, edukasi, dan transaksi zakat.

Hanya saja, potensi tersebut perlu direspon dengan proses pembelajaran yang cepat dan baik oleh organisasi pengelola zakat (OPZ) dalam mengadopsi perkembangan teknologi informasi dan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan zakat. Perkembangan sektor keuangan semakin bertransformasi dengan adanya disrupsi teknologi informasi dalam layanan jasa keuangan. Proses digitalisasi dan personalisasi yang berorientasi pada kemudahan dan kepuasan akses layanan jasa keuangan semakin cepat hadir. Demikian halnya dengan pengembangan skema pengetahuan dalam program pembangunan sosial yang semakin mendalam, sebagai respon atas  kompleksitas kemiskinan, ketimpangan, serta ketidakadilan sosial yang semakin besar. Pengelolaan zakat harus mampu menyerap perkembangan yang ada di sektor keuangan, sektor pembangunan sosial, dan sektor lainnya yang terkait.

Pada tahun 2014, BAZNAS RI bersama dengan Bank Indonesia, International Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRT-IsDB), dan sejumlah perwakilan lembaga pengelola zakat dari delapan negara berpenduduk muslim menyelenggarakan  International Working Group on Zakat Core Principle (IWG-ZCP) selama dua tahun. Dari proses tersebut, working group berhasil merumuskan dan mempublikasikan standar internasional yang diharapkan menjadi referensi bagi pengelolaan zakat yang efektif di setiap negara dalam sebuah dokumen Core Principles for Effective Zakat Supervision yang dikenal sebagai Zakat Core Principles (ZCP). Upaya tersebut merupakan kerja kolektif untuk menghadirkan pengelolaan zakat yang lebih baik dan terstandar di setiap  negara-negara berpenduduk muslim di dunia. Harapannya, dokumen tersebut dapat  diadopsi dan dikembangkan menjadi standar baku di setiap negara yang di dalamnya terdapat pengelolaan zakat. Zakat Core Principles (ZCP) adalah standar minimum yang akan diterapkan oleh semua pengelola zakat yang berisi 18 prinsip yang mengatur 6 (enam) aspek atau dimensi utama pengelolaan zakat. Keenam dimensi tersebut adalah landasan hukum, supervise zakat, tata kelola zakat, fungsi intermediasi, manajemen resiko dan kesesuaian syariah.

Di Indonesia, implementasi ZCP sudah menjadi salah satu topik kajian akademik terkait pengelolaan zakat. Namun, hingga saat ini, ZCP belum menjadi sebuah standar baku bagi pengelolaan zakat di Indonesia. Padahal, Indonesia sendiri adalah aktor yang terlibat aktif dalam penyusunan konsep ZCP tersebut. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka pengembangan standar baku bagi pengelolaan zakat di Indonesia merupakan sebuah tantangan ke depan, dengan mengadopsi sejumlah prinsip yang ada di dalam ZCP dan mengembangkan standar-standar yang relevan dengan konteks dan tahapan pengelolaan zakat di Indonesia sebagai sebuah Standar Nasional Organisasi Pengelola Zakat (SN-OPZ).

Di Indonesia, Standar Nasional (SN) merupakan hal yang sudah umum dikembangkan sebagai suatu kriteria atau acuan minimal terkait pelaksanaan sistem atau tata kelola pada suatu sektor yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, seperti misalnya Standar Nasional Pendidikan. Di sektor pengelolaan zakat, hari ini belum ada suatu standar acuan yang menjadi referensi bersama secara nasional. Dengan adanya SN-OPZ maka diharapkan bahwa setiap organisasi pengelola zakat (OPZ) dapat memenuhi persyaratan tata kelola minimum untuk menjaga kualitas pelayanan kepada muzaki, mustahik, dan pemangku kepentingan lainnya di dalam pengelolaan zakat. Pengembangan SN-OPZ ini selayaknya mengacu pada tujuan pengelolaan zakat nasional namun tetap memperhatikan tahapan perkembangan ekosistem pengelolaan zakat yang ada, terutama kapasitas OPZ yang sudah ada saat ini. Pengembangan SN-OPZ di tahap awal dapat dicukupkan dengan persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh OPZ sebagai standar minimum dan standar ini dapat dikembangkan sesuai dengan pencapaian ekosistem OPZ. Dengan demikian pengukuran SN-OPZ dapat lebih reliabel.

Saat ini, setidaknya ada 5 standar wajib yang harus dimiliki oleh OPZ, yaitu (i) izin operasional pada LAZ dan keputusan kelembagaan pada BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota; (ii) dokumen perencanaan di dalam rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) pada BAZNAS yang telah disahkan; (iii) laporan kinerja 6 bulan dan 1 tahun baik pada BAZNAS dan LAZ; (iv) laporan keuangan terstandar berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 109 tentang pengelolaan zakat dan infak/sedekah; dan (v) laporan hasil audit syariah. Kelima standar wajib yang harus dimiliki oleh setiap OPZ di Indonesia tersebut sebenarnya sudah sangat bersesuaian dengan sejumlah prinsip yang ada di dalam ZCP.

Dalam perkembangan saat ini, terdapat sejumlah standar acuan yang bersifat pilihan referensi bagi setiap pengelola zakat di Indonesia, di antaranya: (i) indeks implementasi zakat core principle yang sedang dikembangkan oleh BAZNAS dan Bank Indonesia; (ii) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sektor zakat yang sedang dan telah ditetapkan oleh kementerian teknis terkait; (iii) sejumlah standarisasi tata kelola dan manajemen yang dikembangkan oleh International Standard Organization (ISO); (iv) indikator rencana aksi nasional dari tujuan pembangunan berkelanjutan (RAN-TPB) yang diadopsi dari sustainable development goals (SDGs); (v) sejumlah standar penilaian kinerja dan tata kelola yang dikembangkan oleh masing-masing OPZ dan asosiasi OPZ; serta (vi) sejumlah indeks pengukuran pada OPZ dan pengelolaan yang dikembangkan oleh lembaga kajian dan akademisi. Dalam hal ini, SN-OPZ sangat mungkin mengadopsi sejumlah model penilaian yang ada sesuai dengan tahapan ekosistem pengelolaan zakat di Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

K.H. Asrori Ibrohim Pendiri Pondok Pesantren Panggung Tulungagung

K.H. Asrori Ibrohim Pendiri Pondok Pesantren Panggung Tulungagung K.H. Asrori Ibrohim adalah salah satu tokoh ulama Tulungagung sekaligus   pendiri   pondok pesantren Panggung Tulungagung, K . H. Asrori Ibrahim seorang ulama’ yang faqih, ‘abid, sederhana ‘alim ‘allamah yang sudah bergelut dengan getir dan pahitnya perjalanan kehidupan. K . H. Asrori Ibrahim terkenal dengan kesabarannya dalam memecahkan sebuah masalah yang dihadapi pada kala waktu itu, K . H. Asrori Ibrahim orangnya suka bersilaturahmi kesantri-santrinya dan masyarakat sekitar. [1] Keagungan seorang kiai yang benar-benar dekat dengan Allah Swt, hingga akhir hayatnya pun akan terus terkenang sepanjang masa dan akan terus terasa hidup bagi mereka yang mencintai dan menyayangi kekasiah Allah Swt. Dalam kitab Baghyatul Mustarsyidin halaman 97, diterangkan bahwa Rasulullah Saw bersabda : Barangsiapa mencatat biografi seorang mukmin maka sama halnya ia menghidupi kembali orang mukmin tadi, barangsiapa ...
  Selamat Hari Kartini Mari Bersama Kita Dorong Semangat Wanita Pesantren (Santri-Santri Putri) Dalam Menghadirkan Ghiroh Perjuangan Raden Adjeng Kartini   Raden Adjeng Kartini adalah s alah satu pahlawan paling fenomenal di Indonesia. Beliau juga dari kalangan  priyayi  atau kelas bangsawan Jawa. Ayahnya bernama Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat, bupati Jepara. Raden Adjeng Kartini adalah putri dari istri pertama, tetapi bukan istri utama. Ibunya bernama M.A. Ngasirah, putri dari Nyai Haji Siti Aminah dan Kyai Haji Madirono, seorang guru agama di Telukawur, Jepara. Dari sisi ayahnya, silsilah Raden Adjeng Kartini dapat dilacak hingga Hamengkubuwana VI. Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat pada mulanya hanyalah seorang wedana di Mayong. Saat kolanial berkuasa, mereka telah merubah sistem sistem yang sudah ada. Hingga akhirnya mau tidak mau Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat harus mematuhi peraturan kolonial. Peraturan waktu itu mengharuskan seorang bupati ber...

GIBAH

GIBAH Seindah luka yang membara Menyala dalam tarian durjana Meniti dalam ayunan nada Berteriak menjilat lautan bara Merintih alunan dosa siapa Bersendawa dengan segudang gibah ria Sayup-sayup alunan angin bercerita Bercerita akan gibah yang menyala Menyala dalam liang dosa