DISRUPSI TEKNOLOGI INFORMASI DALAM
LAYANAN
PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA
Indonesia adalah salah satu negara dengan penduduk
mayoritas muslim yang pengelolaan zakatnya mengalami sejarah yang cukup
panjang. Sejak awal masuknya Islam ke nusantara, Indonesia telah mengenal
pengelolaan zakat, meskipun bentuknya masih sangat sederhana. Zakat yang
merupakan salah satu rukun Islam diduga kuat
telah dipraktikkan sejak awal Islam masuk ke Indonesia. Meskipun
demikian, tidak banyak catatan sejarah
yang ditemukan yang menuliskan bagaimana sejarah awal praktik zakat pasca
kedatangan Islam di Indonesia secara umum. Karena proses Islamisasi yang
berlangsung secara damai, zakat di Indonesia tidak pernah dipandang sebagai
bentuk pajak keagamaan atau upeti politik kepada penakluk dan zakat pun menjadi
berbasis pada kesukarelaan, dimana masjid dan pesantren merupakan dua instansi
yang memegang kunci penting pengelolaan zakat pada saat itu.
Zakat memiliki makna yang berpadanan dengan kata
pembangunan. Dalam pengertian ini, zakat diyakini dapat menjadi instrumen
pembangunan bagi umat dan kemanusiaan menuju kesejahteraan yang paripurna.
Mengelola zakat sejatinya adalah sikap dan tindakan keberpihakan kepada
kelompok yang kurang beruntung, yang diterminologikan ke dalam delapan asnaf
atau kelompok orang yang berhak menerima zakat (mustahik). Secara sosiologi,
mustahik adalah mereka yang memiliki keterbatasan-keterbatasan tertentu
sehingga belum mendapatkan kesejahteraan di dalam kehidupan di dunia ini.
Sistem zakat hadir sebagai inovasi dalam membantu mereka keluar dari
permasalahannya yang spesifik menuju kehidupan yang sejahtera.
Dalam pandangan Islam, kesejahteraan setidaknya
meliputi dua aspek, yaitu materil dan imateril. Dalam aspek
material, kesejahteraan meliputi kecukupan materi untuk dapat makan, minum, dan
memenuhi kebutuhan pokok serta peluang untuk melakukan mobilitas horizontal
dan vertikal. Sementara itu, dalam aspek imateril, kesejahteraan
meliputi kebebasan untuk dapat melakukan ibadah kepada Allah serta perlindungan
hidup dan rasa aman dari hal-hal yang ditakuti sebagai akibat dari relasi
struktur sosial. Mustahik secara umum yaitu mereka yang kehilangan salah satu
atau lebih dari aspek-aspek kesejahteraan tersebut. Untuk itu, zakat dihadirkan
sebagai sebuah system yang memberikan kepada mereka mekanisme untuk
menyelesaikan masalah-masalah kesejahteraan mereka. BAZNAS hadir untuk
mewujudkan itu.
Sejak tahun 1999, praktik zakat di Indonesia secara
resmi diatur dalam regulasi. Undang-Undang mengatur secara khusus mengenai
pengelolaan zakat sebagai dasar legal-formal. Kondisi ini memberikan penguatan
bagi pembangunan pengelolaan zakat di Indonesia. Dengan dukungan regulasi ini,
pengelolaan zakat, khususnya pada BAZNAS, memiliki peluang pembiayaan dari
APBN/APBD. Secara perlahan, praktik zakat mengalami proses modernisasi dan
menjadi bagian penting dalam pilar sistem ekonomi syariah di Indonesia. Namun,
kondisi ini masih mendapatkan tantangan dari praktik zakat tradisional dan yang
berada di luar sistem formal. Penting bagi pengelolaan zakat untuk menangkap
tantangan ini dan mengubahnya menjadi suatu pendorong bagi pengelolaan zakat
nasional. Zakat di Indonesia kini semakin menempati posisi penting di dalam
agenda pembangunan nasional. Secara formal, zakat masuk menjadi salah satu
pilar penting dalam rencana strategis pembangunan ekonomi Islam di Indonesia
yang ditetapkan pada Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) oleh Presiden
Joko Widodo di tahun 2019 lalu. Dengan demikian, pengelolaan zakat tidak lagi
diartikan sebagai bentuk pelayanan terhadap kewajiban zakat, namun lebih dari
itu, pengelolaan zakat di Indonesia juga diharapkan dapat mendorong
meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat muslim di Indonesia.
Dalam mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, disusun visi Indonesia Tahun
2045 untuk mencapai “Kemakmuran” penduduk yang berarti tingkat “Kesejahteraan”
masyarakat Indonesia berada pada level terbaik. Salah satu dari empat pilar
pembangunan untuk mencapai visi “Makmur” adalah pemerataan pembangunan.
Pemerataan pembangunan dapat dicapai salah satunya melalui percepatan
pengentasan kemiskinan. Sampai tahun 2045, Indonesia mencanangkan kesenjangan
pendapatan dan kemiskinan terus diupayakan berkurang. Kebijakan redistribusi
dan inklusif ditingkatkan agar menjangkau semua kelompok masyarakat.
Program afirmasi terus didorong terutama ke daerah dengan tingkat kemiskinan
tinggi seperti di KTI. Rasio Gini diperkirakan turun ke tingkat ideal sebesar
0.34 pada tahun 2035 dan selanjutnya berada pada rentang yang berkelanjutan.
Indonesia terbebas dari kemiskinan akut pada tahun 2040.
Tujuan dari pilar pembangunan Indonesia 2045
tersebut selaras dengan tujuan pengelolaan zakat yang termaktub dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Dalam Pasal 3 ayat 2 peraturan tersebut
disebutkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan manfaat zakat
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Upaya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pengurangan angka kemiskinan merupakan
muara dalam pencapaian kemakmuran masyarakat. Dalam satu dasawarsa terakhir,
inovasi dalam sisi teknologi informasi dan keuangan berkembang sedemikian
pesat. Pengelolaan zakat yang erat kaitannya dengan manajemen informasi dan keuangan
secara langsung mendapatkan manfaat atas perkembangan tersebut. Inovasi
teknologi tersebut memberikan peluang besar untuk semakin memudahkan
sosialisasi, edukasi, dan transaksi zakat.
Hanya saja, potensi tersebut perlu direspon dengan
proses pembelajaran yang cepat dan baik oleh organisasi pengelola zakat (OPZ)
dalam mengadopsi perkembangan teknologi informasi dan keuangan yang sesuai
dengan kebutuhan pengelolaan zakat. Perkembangan sektor keuangan semakin
bertransformasi dengan adanya disrupsi teknologi informasi dalam layanan
jasa keuangan. Proses digitalisasi dan personalisasi yang berorientasi pada
kemudahan dan kepuasan akses layanan jasa keuangan semakin cepat hadir.
Demikian halnya dengan pengembangan skema pengetahuan dalam program pembangunan
sosial yang semakin mendalam, sebagai respon atas kompleksitas kemiskinan, ketimpangan, serta
ketidakadilan sosial yang semakin besar. Pengelolaan zakat harus mampu menyerap
perkembangan yang ada di sektor keuangan, sektor pembangunan sosial, dan sektor
lainnya yang terkait.
Pada tahun 2014, BAZNAS RI bersama dengan Bank
Indonesia, International Research and Training Institute-Islamic Development
Bank (IRT-IsDB), dan sejumlah perwakilan lembaga pengelola zakat dari
delapan negara berpenduduk muslim menyelenggarakan International Working Group on Zakat Core
Principle (IWG-ZCP) selama dua tahun. Dari proses tersebut, working
group berhasil merumuskan dan mempublikasikan standar internasional yang
diharapkan menjadi referensi bagi pengelolaan zakat yang efektif di setiap
negara dalam sebuah dokumen Core Principles for Effective Zakat
Supervision yang dikenal sebagai Zakat Core Principles (ZCP). Upaya
tersebut merupakan kerja kolektif untuk menghadirkan pengelolaan zakat yang
lebih baik dan terstandar di setiap
negara-negara berpenduduk muslim di dunia. Harapannya, dokumen tersebut
dapat diadopsi dan dikembangkan menjadi
standar baku di setiap negara yang di dalamnya terdapat pengelolaan zakat. Zakat
Core Principles (ZCP) adalah standar minimum yang akan diterapkan oleh
semua pengelola zakat yang berisi 18 prinsip yang mengatur 6 (enam) aspek atau
dimensi utama pengelolaan zakat. Keenam dimensi tersebut adalah landasan hukum,
supervise zakat, tata kelola zakat, fungsi intermediasi, manajemen resiko dan
kesesuaian syariah.
Di Indonesia, implementasi ZCP sudah menjadi salah
satu topik kajian akademik terkait pengelolaan zakat. Namun, hingga saat ini,
ZCP belum menjadi sebuah standar baku bagi pengelolaan zakat di Indonesia.
Padahal, Indonesia sendiri adalah aktor yang terlibat aktif dalam penyusunan
konsep ZCP tersebut. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka pengembangan
standar baku bagi pengelolaan zakat di Indonesia merupakan sebuah tantangan ke
depan, dengan mengadopsi sejumlah prinsip yang ada di dalam ZCP dan
mengembangkan standar-standar yang relevan dengan konteks dan tahapan pengelolaan
zakat di Indonesia sebagai sebuah Standar Nasional Organisasi Pengelola Zakat
(SN-OPZ).
Di Indonesia, Standar Nasional (SN) merupakan hal
yang sudah umum dikembangkan sebagai suatu kriteria atau acuan minimal terkait
pelaksanaan sistem atau tata kelola pada suatu sektor yang berlaku di seluruh
wilayah Indonesia, seperti misalnya Standar Nasional Pendidikan. Di sektor
pengelolaan zakat, hari ini belum ada suatu standar acuan yang menjadi
referensi bersama secara nasional. Dengan adanya SN-OPZ maka diharapkan bahwa
setiap organisasi pengelola zakat (OPZ) dapat memenuhi persyaratan tata kelola
minimum untuk menjaga kualitas pelayanan kepada muzaki, mustahik, dan pemangku kepentingan
lainnya di dalam pengelolaan zakat. Pengembangan SN-OPZ ini selayaknya mengacu
pada tujuan pengelolaan zakat nasional namun tetap memperhatikan tahapan
perkembangan ekosistem pengelolaan zakat yang ada, terutama kapasitas OPZ yang
sudah ada saat ini. Pengembangan SN-OPZ di tahap awal dapat dicukupkan dengan
persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh OPZ sebagai standar minimum dan
standar ini dapat dikembangkan sesuai dengan pencapaian ekosistem OPZ. Dengan
demikian pengukuran SN-OPZ dapat lebih reliabel.
Saat ini, setidaknya ada 5 standar wajib yang harus
dimiliki oleh OPZ, yaitu (i) izin operasional pada LAZ dan keputusan
kelembagaan pada BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota; (ii) dokumen
perencanaan di dalam rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) pada BAZNAS yang
telah disahkan; (iii) laporan kinerja 6 bulan dan 1 tahun baik pada BAZNAS dan
LAZ; (iv) laporan keuangan terstandar berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) nomor 109 tentang pengelolaan zakat dan infak/sedekah; dan (v)
laporan hasil audit syariah. Kelima standar wajib yang harus dimiliki oleh
setiap OPZ di Indonesia tersebut sebenarnya sudah sangat bersesuaian dengan
sejumlah prinsip yang ada di dalam ZCP.
Dalam perkembangan saat ini, terdapat sejumlah
standar acuan yang bersifat pilihan referensi bagi setiap pengelola zakat di
Indonesia, di antaranya: (i) indeks implementasi zakat core principle
yang sedang dikembangkan oleh BAZNAS dan Bank Indonesia; (ii) Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI) sektor zakat yang sedang dan telah ditetapkan oleh kementerian
teknis terkait; (iii) sejumlah standarisasi tata kelola dan manajemen yang
dikembangkan oleh International Standard Organization (ISO); (iv) indikator
rencana aksi nasional dari tujuan pembangunan berkelanjutan (RAN-TPB) yang
diadopsi dari sustainable development goals (SDGs); (v) sejumlah standar
penilaian kinerja dan tata kelola yang dikembangkan oleh masing-masing OPZ dan
asosiasi OPZ; serta (vi) sejumlah indeks pengukuran pada OPZ dan pengelolaan
yang dikembangkan oleh lembaga kajian dan akademisi. Dalam hal ini, SN-OPZ
sangat mungkin mengadopsi sejumlah model penilaian yang ada sesuai dengan
tahapan ekosistem pengelolaan zakat di Indonesia.
Comments
Post a Comment