MENCEGAH GOLPUT DAN
MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH
Oleh : Ahmad
Saifudin
Dalam rangka
melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan pertisipasi
masyarakat dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tranggalek tahun2020, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tranggalek
akan mengadakan kegitan pesta demokrasi. Dimana pesta demokrasi pada masa
yang sulit seperti ini susah untuk melakukan aktifitas yang bersifat kelompok,
karena massa pandemik covid-19. Sampai sekarang pandemic
covid-19 ini beritanya masih mengudara. Sehingga memunculkan keresahan public,
apalagi ada suatu daerah yang akan dan mau pergantian kepemimipinan daerah, bagaimana
menyikapi masa pandemic covid-19 ? apakah pilkada daerah dapat diselengarakan
dengan aman, selamat dan berkualitas ?pilkada tidak hanya sekedar
menyalurkan partisipasi kepada partai
politik saja, tetapi juga harus menghasilkan
pemilihan yang demokrasi guna
untuk melahirkan keadilan masyarakat dalam memilih pemimpin yang tepat dan
berkualitas sesuai asas dalam pancasila dan UUD 19945. Tapi bagaimana jika
konsep kurang sesuai dengan realita yang ada saat ini.
KPU memang sudah merancang program
sedemikian rupa walapun masa pandemik covid-19 ini adalah masa sulit, akan
tetapi bagi penyelangara pemilu harus terus bekerja untuk menyelesaikan tahapan
demi tahapan. Salah satu tahapan yang paling krusial dan harus segera
mendapatkan penanganan khusus adalah verivikasi factual terhadap dukungan calon
perseorangan yang mengikuti pilkada. Perlu kita ketahui bahwa verifikasi
factual ini harus dilakukan kepada semua individu yang memiliki hak suara untuk
memberikan dukungan kepada bakal calon Bupati Kabupaten Trenggalek melalui
jalur perseorangan. Dalam hal ini petugas KPU harus memverifikasi persyaratan
guna untuk memberikan dukungan terhadap bakal calok Bupati Kabupaten Trenggalek
tersebut. Untuk memverifikasi syarat yang harus di penuhi oleh setiap individu
maka KPU langsung mendatangi individu-individu untuk membuktikan keabsahan
dukungan yang akan diberikan kepada bakal calon Bupati.
Dalam masa pandemik covid -19 ini tugas
KPU Kabupaten Trenggalek harus lebih inten tuk menangani pemilu serta harus
memperhatikan protokol kesehatan. Memang tidak sedikit banyak masyarakat yang beranggapan
bahwa pemilihan Bupati dimasa pandemik covid-19 ini terlalu sulit, karena di
satu sisi KPU dituntut untuk segera melaksanakan tugasnya untuk pemilihan
Bupati, dimana masa pemerntahan bupati
saat ini sudah memcapai masa yang telah ditentukan pada saat pemilihan Bupati
Kabupaten Trenggalek sebelumnya dan sekarang tibalah untuk pesta demokrasi dan sisilainya
KPU dituntut untuk mentaati protokoler kesehatan selama masa pandemik covid-19
ini belum berakhir. Dengan adanya keharusan mengikuti protocol kesehatan dalam
sekema pelaksanaan pemilihan, maka, KPU mau tidak mau harus menyediakan
Anggaran protocol kesehatan guna untuk memastikan semua tahapan dami tahapan di
setiap program dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Memang pemilihan tahun ini ada sejumlah
kekhawatiran public terhadap penyeenggaraan pemilihan bupati di tahun ini. Karena
kondisi yang memilukan ini telah menimpa negara Indonesia dimana segala aktifitas
berkerumunan di masa pandemic covid-19 tidak di perkenankan, sehingga dalam
pelaksanaan tahapan program pemilihan kurang begitu kondusif sehingga
memunculkan imek yang kurang baik. Sehingga mengakibatkan setandar pekerjaan
menjadi menurun. Kendala seperti ini muncul tatkala sikap pesimis muncul disaat
petugas akan menverifikasi data terhadap dukungan masyarakat dalam menentukan
pilihan pemimpin yang akan menahkodai Kabupaten Trenggalek. Belum lagi masalah
lain yang akan dihadapi ketika melaksankan tahapan berikutnya. Oleh karena
provesionalitas KPU dituntut lebih inten dalam menghadapi masalah yang ada saat
dilapangan guna untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat yang majemuk pada
panitia penyelengara pemilihan Bupati Kabupaten Trenggalek.
Kondisi
inilah yang di khawatirkan sampai saat ini, ketika penyelenggara telah muncul
rasa pesimis dimasa pandemik covid-19 ini, maka akan mengabaikan tuganya dalam
pelaksanaan akan aturan yang telah ada. Adapun dampak negatif dari hal tersebut
adalah dilematis bagi penyelanggara. Sehingga akan menimbulkan dampak pada
kualitas pemilihan bupati yang akan berlansung. Kondisi ini begitu dilematis
bagi penyelengara. Karena pengalaman
buruk telah kita jumpai saat di tahun 2019, dimana pemilu serentak saat itu
telah merengut nyawa petugas KPPS yang meninggal di saat pelaksanaan pemilu
serentak. Mengaca dari kejadian itulah KPU bisa mengambil hikmah, bagaimana
beratnya tugas yang di emban KPU dimasa pandemik covid-19. Bukan bermaksud
untuk menyepelekan wabah covid-19 ini, namun kita pelu waspada. Pemilu serentak
saja dalam keadaan normal sudah tinggi tekanan yang dihadapi oleh
penyelenggara. Apalagi pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan di
Kabupaten Trenggalek, yang pelaksanaannya saja di bawah risiko terinfeksi covid-19.
Kalau hal ini tidak mendapat perhatian serius, maka TPS yang didatangi oleh
masyarakat sebagai pemilih akan menjadi kluster baru penularan covid-19.
Kondisi
ini memang bisa diantisipasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala
daerah di wilayah Kabupaten Trenggalek. Bagaimana tidak keadaan pandemi
covid-19 ini jika semakin memburuk dan berkepanjangan sampai pemilihan kepala
daerah akan berlangsung belum juga mereda ?...., apakah KPU mempunyai rencana
cadangan untuk menghadapi masalah yang melanda negri Indonesia ini, terutama di
wilayah Kabupaten Trenggalek? misalnya saja menunda kembali pemilihan di daerah
itu atau membatalkan secara keseluruhan pelaksanaan pemilihan atau tetap
dilaksanakan dengan protokol kesehatan dengan risiko terinfeksi covid-19, kemungkinan
besarnya tertular jika tetap melaksanakan pemilihan, terutama pada hari
pemilihan dengan potensi orang yang berkumpul sangat banyak. Kekhawatiran
inilah yang membuat mereka lebih memilih untuk tidak datang ke TPS pada hari
pencoblosan, jika tidak ada jaminan keselamatan terhadap diri mereka. Kehadiran
pemilih ini juga berkorelasi dengan masalah ekonomi masyarakat yang terdampak
akibat pandemi covid-19 ini. Jikalaupun ada rencana cadangan untuk pemilihan, penul;is
kurang begitu tau karena sampai saat ini, KPU belum menjelaskan renana cadangan
tersebut di masa pandemi ini.
Untuk
menurunkan beratnya tekanan terhadap penyelenggara pemilihan kepala daerah agar
berjalan aman, sehat dan berkualitas, tentu semua pihak harus berperan aktif
mendukung dan membantu pelaksanaan pengawalan muali awal kegiatan sampai akhir
kegiatan tersebut. Persoalannya sekarang adalah bagaimana pihak-pihak tersebut
mengambil peran untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah dalam kondisi masa
pandemik covid-19 ini. Jangan, kita
jangan bikin pemilihan bupati tahun 2020 ini menjadi kapling-kapling partai
politik yang tak bertanggungjawab, dan sekaligus tempat ariran calon bupati
yang kurang amanah. Peneteapan bupati kabupaten Trenggalek di bawah
pemerintahan demokrasi. Jadi rakyat bebas memilih Mission type oriented,
artinya rakyat membutuhkan ledership macam apa. Biyarkan rakyat memilih dengan
suara hatinya dan bukan suara uang yang berbicara. Sebagai bakal calon pemimpin Kabupaten Tranggalek
haruslah memiliki sikap optimis. Tanpa rasa optimis seorang bakal calon akan
tersaingi oleh bakal calon lainnya.
“Pembangunan Kabupaten Tranggalek ini sudah cukup bagus. Tapi kedepannya harus lebih baik dari
sebelumnya. Menjadikan daerah unggul membutuhkan waktu yang lama dalam
berproses. Memang Kabupaten Tranggalek terdiri dari pegunungan dan lautan,
itulah yang harus bisa di unggulkan dari adanya pemilihan bupati tahun 2020
ini.
Kalao mereka
oleh rakyat diberi kesempatan untuk melakukan hal terbaik dalam meningkatkan
roda perekonomian Kabupaten Tranggalek
insya’allah rakyat mau mendukun dan sebaliknya bila pemimpin memiliki rasa
culas yang ada hanyalah kebobrokan semata. Maka dalam pemilihan ini janganlah tidak memilih,
karena hak suara masyarakat sangatlah dinanti demi mengangkat kepala daerah
yang adil dan bijaksana. Apakah terget tersebut akan tercapai? Jawabannya akan
terlihat seusai pemilu nanti. Yang pasti, saat ini wacana "golput"
cukup gencar disuarakan. Pro-kontra memang terjadi di antara para pendukung dan
penentang. Banyak sekali faktor yang menjadikan tingkat partisipasi mengalami
fruktuaktif, antara lain jenuh dengan frekuensi penyelenggaraan pemilu yang
tinggi, ketidakpuasan atas kinerja sistem politik yang tidak memberikan
perbaikan kualitas hidup, kesalahan administratif penyelenggaraan pemilu,
adanya paham keagamaan anti demokrasi, dan melemahnya kesadaran masyarakat
tentang pentingnya pemilu sebagai instrumen transformasi sosial. Alasan lain
sekarang ini karena banyaknya kasus yang membelit partai, minimnya figur
potensial yang dimiliki partai politik serta turunnya citra partai.
KPU mentargetkan pemilihan
kepala daerah ini
diharapkan akan meningkat sebesar
75 persen paling tidak, dibanding pada pemilu sebelumnya. Rasa optimis dalam mengusung
pemilihan ini untuk kelancaran serta meningkatkan
penguatan
daftar pemilih (masyarakat). Karena kesuksesan
dalam hal pendaftaran pemilih juga merupakan hal yang utama dalam kesuksesan pesta demokrasi tersebut. Untuk menghindari daftar pemilih yang kurang maksimal
(golput), KPU sebaiknya membangun komunikasi dengan publik, yaitu dengan
sosialisasi dan menampilkan citra positif dengan kampanye kreatif sehingga
menimbulkan minat rakyat untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Seseorang
berperilaku golput bisa dilihat dari aspek teknis karena ada kendala teknis
yang dialami pemilih. Hal tersebut menghalanginya untuk
menggunakan hak pilih. Sebagai contoh misalnya seseorang memiliki kegiatan lain
pada waktu yang bersamaan pada hari pemilihan, sehingga tidak bisa datang ke
TPS. Pada aspek politis perilaku golput mempunyai alasan seperti tidak percaya
dengan partai, calon/kandidat, atau tidak percaya akan adanya perubahan yang
lebih baik. Sedangkan dari aspek identitas seseorang bisa dilihat berdasarkan
agama, tingkat pendidikan, umur, jenis kelamin, dan lainya. Dari segi agama,
seseorang memutuskan untuk golput karena calonnya yang
diharapkan tidak terpilih sebagai calon/kandidat. Misalnya, seseorang yang
beragama Kristen cenderung tidak memilih partai yang mengusung Islam seperti
PPP atau PKB, sedangkan pada calon atau parpol beraliran nasionalis
dinilai kurang respresentatif untuk mewadahi aspirasi, maka golput akan menjadi
pilihan akhir yang diambil. Bagi kaum golput, memilih dalam pemilu sepenuhnya
adalah hak. Kewajiban mereka dalam kaitan dengan hak pilih adalah
menggunakannya secara bertanggung jawab dengan menggunakan penyerahan suara
kepada tujuan pemilu, tidak hanya saja membatasi
pada penyerahan suara kepada salah satu kontestan pemilu. Maka dari itu, kaum
golput adalah mereka yang dengan sengaja dan dengan suatu maksud dan tujuan
yang jelas menolak memberikan suara dalam pemilu. Dengan demikian, orang-orang
yang berhalangan hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya karena alasan
teknis, seperti tidak terdaftar, tidak termasuk dari kategori golput.
Penilaian
untuk keberhasilan pemilu, dapat menggunakan ukuran secara normatif yakni
pemilu berjalan lancar, dan output atau luaran yang dihasilkan sesuai dengan
harapan rakyat. Masalah pendaftaran pemilu adalah suatu masalah yang cukup
besar. Di sisi lain, output pemilu perlu mengusung figur-figur baru agar pemilu
tersebut dapat berkualitas. Salah satu keberhasilan dalam pemilu dapat dilihat
dari tingkat partisipasi pemilihnya, selain parameter-parameter lainnya seperti
kemampuan mengelola konflik dan terpilihnya individu yang kredibel. Pemilihan
umum jangan hanya dilihat sebagai sebuah aktifitas administratif belaka, namun
lebih menekankan pada makna substansinya. Pada konteks ini, pemilihan KPU harus
bisa mendesain pemilihan sedemikian rupa guna untuk dapat dijadikan sebuah
pesta rakyat yang menghibur (electiontainment). Produk sosialisasi dan
pendidikan pemilih harus dikemas dalam bentuk yang menghibur, ringan, dan lebih
dekat dengan kultur masyarakat. Model sosialisasi seperti ini akan melibatkan
industri hiburan massal seperti olah raga, budaya, maupun musik.
Pemilihan
yang sedemikian rupa tersebut guna untuk dapat menjadikan sebuah pesta rakyat
yang menghibur (electiontainment) sesuai
dengan teori agenda setting. Dalam
agenda media terdapat tiga dimensi, yaitu (1) visibilitas, (2) audiens, dan (3)
valensi. Dengan menyusun program sosialisasi yang ringan dan menyenangkan,
media memenuhi tiga dimensi agenda media ini. Pertama, tingkat menonjol berita
terkait pemilu ini pasti menempati
prioritas tinggi. Kedua, berita ataupun sosialisasi pemilu akan menonjol bagi
khalayak, dibantu dengan sosialisasi off
air yang dilakukan panitia pemilu. Ketiga, cara sosialisasi yang
menyenangkan akan diingat dan diteruskan oleh masyarakat. Jika agenda media
sudah dilaksanakan dengan tepat, akan terbentuk agenda publik, bahwa masyarakat
akan merasa akrab karena program sosialisasi menggunakan kultur lokal dan
hiburan massal, adanya penonjolan pribadi, yaitu relevansi kepentingan individu
dengan adanya ciri pribadi yang dapat diperoleh dari program sosialisasi yang menggunakan kultur lokal, dan senang yaitu timbulnya
ketertarikan dan kepedulian mengenai pemilu, sehingga masyarakat dengan sadar
akan memilih dan menekan angka golput.
Trenggalek, 20 Agustus 2020
Comments
Post a Comment