Tidak terasa bulan demi bulan
sudah kita lalui, jarum jam pun terus berputar tanpa berbisik, hari demi hari
mengantar kita kepada bulan keagungan Allah Swt, dialah bulan Ramadhan. Bulan
ramadhan adalah tamu terhormat yang datang dengan membawa sejuta harapan akan
sebuah peluang dan kesempatan emas tuk menjalankan amal kebaikan. Salah satu
amal ibadah yang wajib dikeluarkan tatkala bulan ramadhan adalah Zakat Fitrah/Mal. Kenapa harus Zakat ?...
Karena mengeluarkan zakat termasuk
salah satu rukun Islam yang ke tiga. Selain itu Zakat fitrah/mal diwajibkan dan
diberlakukan kepada seluruh kaum Muslimin dan Muslimat yang mampu serta
memenuhi syarat. Bulan ramadhan mengajarkan tentang karunia kekayaan akan kenikmatan
yang Allah Swt berikan kepada hamba-hambanya. Nabi Muhammad Saw mengajarkan
kepada umat Islam untuk tidak hanya menerima saja tetapi mereka juga harus bisa
memberi dan tidak hanya memperolehnya saja tapi wajib membagikannya kepada
mereka yang tergolong fakir dan miskin.
Dalam
menjemput bulan Ramadhan, ada beberapa hal yang harus kita persiapkan misalnya
; mempersiapkan diri untuk menyambut dan melaksanakan kewajiban fardhu ain bagi
tiap muslim laki-laki dan perempuan yang sudah mukallaf (balligh) yaitu
ibadah Puasa selama sebulan penuh, hal ini dapat kita ungkapkan dalam QS.
Al-Baqarah : 183, Maka puasa adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan karena dia
masuk pada kategori fardhu ain, dan meninggalkannya adalah satu bentuk dari
perbuatan dosa. Maka siapapun dia wajib untuk mempersiapkan diri menyambut
kemulian bulan Ramadhan.
Momen
ramadhan kali ini banyak digunakan lembaga sosial di wilayah Kabupaten
Tulungagung, mulai berbondong-bondong merangkul masyarakat untuk sadar akan
pentingnya mengeluarkan zakat fitrah/mal. Meraka berlomba dalam hal menyadarkan
masyarkat akan pentingnya mengeluarkan
zakat fitrah/mal untuk kaum dhuafa. Mereka
juga memulai dari arus bawah untuk menarik simpati masyarakat, dan juga
memberikan sosialisasi baik lewat media sosial, brosur, pamflet dan media
informasi lainya dalam mengalang simpati masyarakat akan pentingnya berzakat
fitrah/mal. Persaingan ini gencar dilakukan lembaga sosial tatkala bulan suci
ramadhan,
mulai
tanggal 1 s/d 30 Ramadhan
1441
H/2020 M.
Untuk menyikapi hal ini, maka
pemerintah Kabupaten Tulungagung
mengembangkan
sayap kesejahteraan terhadap masyarkat dengan mengandeng semua stakeholder
yang ada diwilayah Kabupaten Tulungagung. Dalam momen Ramadhan kali ini
Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung juga menunjuk BAZNAS Kabupaten
Tulungagung langsung untuk mengelola baik dalam penghimpunan maupun
pendistribusiannya. Maka dari itu pemerintah Kabupaten Tulungagung mengeluarkan
sebuah kebijakan melalui surat edaran nomor 451/416/012/2020, Sifat ; Penting,
Lampiran ; 1 (satu) lembar dan perihal ;
Himbauan Zakat Fitrah. Adapun isi surat himbauan zakat fitrah tersebut pertama
pengelola zakat fitah berpedoman pada peraturan BAZNAS No. 12 Tahun 2016
tentang pedoman tata kerja Unit Pengumpul Zakat, kedua besaran zakat fitrah
tetap mengacu pada tahun sebelumnya, yaitu 3 Kg beras, adapun bagi masyarakat
yang membayar sebesar 2,5 Kg beras tetap dinyatakan sah berdasarkan Peraturan
Menteri Agama No. 52 tahun 2014, ketiga bagi PNS/ Karyawan yang telah
berkeluarga dimohon menyertakan zakat fitrah bagi suami/istri dan 1 (satu)
orang anak dan diharapkan dikondisikan melalui gaji bulan Mei tahun 2020 M,
serta melampirkan data Muzaki perorangan sebagai mana contoh terlampir, keempat
BAZNAS Kabupaten Tulungagung bekerjasama dengan pengusaha/penyedia beras dengan
kesepakatan harga ; Rp. 11.800,- /Kg atau (RP. 35. 400,- per Muzaki), kelima
waktu penyetoran zakat fitrah kepada BAZNAS Kabupaten Tulungagung mulai tanggal
1 s/d 11 Mei 2020, keenam mengingat kondisi darurat virus Covid-19, penyetoran
zakat fitrah bisa melalui transfer via Bank Jatim dengan nomor rekening 0152210022
a.n BAZNAS Kab. T.Agung (Pos Zakat). Dengan catatan setelah transfer melakukan
konfirmasi pembayaran melalui Call Center 081357170997 (Whatsapp) dengan
melampirkan slip stor dan nama-nama Muzaki, ketujuh apabila padasaat pembelian
beras BAZNAS Kabupaten Tulungagung dari penyedia beras dapat menyediyakan harga
dibawah Rp. 11.800,- maka kelebihan harga tersebut akan dibelikan beras lagi
dan selanjutnya di tasharufkan kepada asnaf fakir miskin.
Drs. H. Muhammad
Fathurro’uf, M.Pd.I. selaku Ketua BAZNAS Tulungagung menuturkan bahwa hal diatas
bertujuan agar terwujud
rasa kebersamaan umat manusia, Islam mengatur kehidupan secara detail dalam
tiga aspek utama; aspek hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan
masyarakat dan hubungan seorang manusia dengan dirinya sendiri. Berkaitan
dengan hubungan sosial, Allah mengikat hubungan ini dengan perintah
merealisasikan ukhuwwah, kecintaan, kasih sayang, saling menghormati, tolong
menolong, saling mempersatukan, saling solidaritas bahkan sampai kepada tingkat
itsar (mendahulukan orang lain) dalam masalah keduniyaan. Sehingga tercipta
suatu tolong menolong dan bahkan sampai ke tingkat menanggung atau solidaritas.
Suadah dua bulan ini Negara Kesatuan Republik Indonesia sedang mengalami pandemik
Covid-19. Pandemik Covid-19
ini menjadi momok yang sangat menakutkan dan menjadi isu global yang
membuat repot semua negara-negara di dunia. Hampir semua negara terkonsentrasi
untuk menangani wabah ini. Banyaknya korban yang berjatuhan membuat semua
negara menetapkan status darurat covid-19. Joko Widodo selaku kepala negara
telah menetapkan beberapa kebijakan melalui menteri-menterinya, mulai dari
meliburkan sekolah, perguruan tinggi (pembelajaran daring), WFH (work from
home) bagi ASN/karyawan perkantoran, dan menghimbau masyarakat untuk
menjaga kesehatan dengan physichal distancing. Dalam pandemik covid-19,
BAZNAS
Tulungagung berikhtiar dan berkomitmen dalam melakukan pengalangan dana untuk
penghimpunan yang selanjutnya akan mempercepat pendistribusian bantuan tunai
kepada fakir miskin se-Kabupaten Tulungagung. Hal diatas bertujuan agar tercipta
rasa tolong menolong sesama dan bahkan sampai ke tingkat menanggung atau
solidaritas.
Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung adalah badan resmi dan
satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI
No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan
zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai
lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU
tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang
bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Mari tunaikan Zakat untuk meningkatkan
kesejahteraan umat dengan cara transfer melalui Baznas Kabupaten Tulungagung
*REKENING ZAKAT:
PT. BPR = 01.01.004444
Bank Jatim = 0152540132
Bank Mandiri Syariah = 7137892353
*REKENING INFAK:
PT. BPR = 01.01.003333
Bank Jatim = 0152210022
Bank Mandiri Syariah = 7137892051
#ZakatTumbuhBermanfaat
Comments
Post a Comment