Skip to main content

YUK KE BAZNAS TULUNGAGUNG TUNAIKAN ZAKAT FITRAH/MAL


Tidak terasa bulan demi bulan sudah kita lalui, jarum jam pun terus berputar tanpa berbisik, hari demi hari mengantar kita kepada bulan keagungan Allah Swt, dialah bulan Ramadhan. Bulan ramadhan adalah tamu terhormat yang datang dengan membawa sejuta harapan akan sebuah peluang dan kesempatan emas tuk menjalankan amal kebaikan. Salah satu amal ibadah yang wajib dikeluarkan tatkala bulan ramadhan adalah Zakat Fitrah/Mal. Kenapa harus Zakat ?... Karena mengeluarkan zakat termasuk salah satu rukun Islam yang ke tiga. Selain itu Zakat fitrah/mal diwajibkan dan diberlakukan kepada seluruh kaum Muslimin dan Muslimat yang mampu serta memenuhi syarat. Bulan ramadhan mengajarkan tentang karunia kekayaan akan kenikmatan yang Allah Swt berikan kepada hamba-hambanya. Nabi Muhammad Saw mengajarkan kepada umat Islam untuk tidak hanya menerima saja tetapi mereka juga harus bisa memberi dan tidak hanya memperolehnya saja tapi wajib membagikannya kepada mereka yang tergolong fakir dan miskin.

Dalam menjemput bulan Ramadhan, ada beberapa hal yang harus kita persiapkan misalnya ; mempersiapkan diri untuk menyambut dan melaksanakan kewajiban fardhu ain bagi tiap muslim laki-laki dan perempuan yang sudah mukallaf (balligh) yaitu ibadah Puasa selama sebulan penuh, hal ini dapat kita ungkapkan dalam QS. Al-Baqarah : 183, Maka puasa adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan karena dia masuk pada kategori fardhu ain, dan meninggalkannya adalah satu bentuk dari perbuatan dosa. Maka siapapun dia wajib untuk mempersiapkan diri menyambut kemulian bulan Ramadhan.

Momen ramadhan kali ini banyak digunakan lembaga sosial di wilayah Kabupaten Tulungagung, mulai berbondong-bondong merangkul masyarakat untuk sadar akan pentingnya mengeluarkan zakat fitrah/mal. Meraka berlomba dalam hal menyadarkan masyarkat akan pentingnya mengeluarkan zakat fitrah/mal untuk kaum dhuafa. Mereka juga memulai dari arus bawah untuk menarik simpati masyarakat, dan juga memberikan sosialisasi baik lewat media sosial, brosur, pamflet dan media informasi lainya dalam mengalang simpati masyarakat akan pentingnya berzakat fitrah/mal. Persaingan ini gencar dilakukan lembaga sosial tatkala bulan suci ramadhan, mulai tanggal 1 s/d 30 Ramadhan 1441 H/2020 M.

Untuk menyikapi hal ini, maka pemerintah Kabupaten Tulungagung mengembangkan sayap kesejahteraan terhadap masyarkat dengan mengandeng semua stakeholder yang ada diwilayah Kabupaten Tulungagung. Dalam momen Ramadhan kali ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung juga menunjuk BAZNAS Kabupaten Tulungagung langsung untuk mengelola baik dalam penghimpunan maupun pendistribusiannya. Maka dari itu pemerintah Kabupaten Tulungagung mengeluarkan sebuah kebijakan melalui surat edaran nomor 451/416/012/2020, Sifat ; Penting, Lampiran ;  1 (satu) lembar dan perihal ; Himbauan Zakat Fitrah. Adapun isi surat himbauan zakat fitrah tersebut pertama pengelola zakat fitah berpedoman pada peraturan BAZNAS No. 12 Tahun 2016 tentang pedoman tata kerja Unit Pengumpul Zakat, kedua besaran zakat fitrah tetap mengacu pada tahun sebelumnya, yaitu 3 Kg beras, adapun bagi masyarakat yang membayar sebesar 2,5 Kg beras tetap dinyatakan sah berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 52 tahun 2014, ketiga bagi PNS/ Karyawan yang telah berkeluarga dimohon menyertakan zakat fitrah bagi suami/istri dan 1 (satu) orang anak dan diharapkan dikondisikan melalui gaji bulan Mei tahun 2020 M, serta melampirkan data Muzaki perorangan sebagai mana contoh terlampir, keempat BAZNAS Kabupaten Tulungagung bekerjasama dengan pengusaha/penyedia beras dengan kesepakatan harga ; Rp. 11.800,- /Kg atau (RP. 35. 400,- per Muzaki), kelima waktu penyetoran zakat fitrah kepada BAZNAS Kabupaten Tulungagung mulai tanggal 1 s/d 11 Mei 2020, keenam mengingat kondisi darurat virus Covid-19, penyetoran zakat fitrah bisa melalui transfer via Bank Jatim dengan nomor rekening 0152210022 a.n BAZNAS Kab. T.Agung (Pos Zakat). Dengan catatan setelah transfer melakukan konfirmasi pembayaran melalui Call Center 081357170997 (Whatsapp) dengan melampirkan slip stor dan nama-nama Muzaki, ketujuh apabila padasaat pembelian beras BAZNAS Kabupaten Tulungagung dari penyedia beras dapat menyediyakan harga dibawah Rp. 11.800,- maka kelebihan harga tersebut akan dibelikan beras lagi dan selanjutnya di tasharufkan kepada asnaf fakir miskin.

Drs. H. Muhammad Fathurro’uf, M.Pd.I. selaku Ketua BAZNAS Tulungagung menuturkan bahwa hal diatas bertujuan agar terwujud rasa kebersamaan umat manusia, Islam mengatur kehidupan secara detail dalam tiga aspek utama; aspek hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan masyarakat dan hubungan seorang manusia dengan dirinya sendiri. Berkaitan dengan hubungan sosial, Allah mengikat hubungan ini dengan perintah merealisasikan ukhuwwah, kecintaan, kasih sayang, saling menghormati, tolong menolong, saling mempersatukan, saling solidaritas bahkan sampai kepada tingkat itsar (mendahulukan orang lain) dalam masalah keduniyaan. Sehingga tercipta suatu tolong menolong dan bahkan sampai ke tingkat menanggung atau solidaritas. Suadah dua bulan ini Negara Kesatuan Republik Indonesia sedang mengalami pandemik Covid-19.  Pandemik Covid-19 ini menjadi momok yang sangat menakutkan dan menjadi isu global yang membuat repot semua negara-negara di dunia. Hampir semua negara terkonsentrasi untuk menangani wabah ini. Banyaknya korban yang berjatuhan membuat semua negara menetapkan status darurat covid-19. Joko Widodo selaku kepala negara telah menetapkan beberapa kebijakan melalui menteri-menterinya, mulai dari meliburkan sekolah, perguruan tinggi (pembelajaran daring), WFH (work from home) bagi ASN/karyawan perkantoran, dan menghimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan dengan physichal distancing. Dalam pandemik covid-19, BAZNAS Tulungagung berikhtiar dan berkomitmen dalam melakukan pengalangan dana untuk penghimpunan yang selanjutnya akan mempercepat pendistribusian bantuan tunai kepada fakir miskin se-Kabupaten Tulungagung. Hal diatas bertujuan agar tercipta rasa tolong menolong sesama dan bahkan sampai ke tingkat menanggung atau solidaritas.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung adalah badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

 Dengan demikian, BAZNAS Tulungagung bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Mari tunaikan Zakat untuk meningkatkan kesejahteraan umat dengan cara transfer melalui Baznas Kabupaten Tulungagung

*REKENING ZAKAT:

PT. BPR = 01.01.004444

Bank Jatim = 0152540132

Bank Mandiri Syariah = 7137892353

*REKENING INFAK:

PT. BPR = 01.01.003333

Bank Jatim = 0152210022

Bank Mandiri Syariah = 7137892051

#ZakatTumbuhBermanfaat

 

 

 



Comments

Popular posts from this blog

TUMPANG TINDIH

TUMPANG TINDIH      Terkadang hidup ini membingungkan, dimana gejolak permintaan dalam sebuah pilihan selalu silih berganti. Keresahan melanda setiap detik, begitu juga dengan kebingungan yang selalu datang setiap harinya namun terkadang bingung yang akan ia perbuat. Tatkala ada seseorang yang orang berkarya, ia ikut-ikutan berkarya dan jika ada sesuatu yang sudah ada tak membuatnya ia tenang namun malah resah.       Setiap telapak kaki ini melangkah dengan pelan semua berjalan sayup sayup, laksana angin sore semilir menerpa dedaunan padi disawah. Inilah kehidupan seseorang yang terkadang tak tentu, sulit rasanya menuangkan kerumitan perjalanan hidup ini dalam derap langkah yang pasti. Mungkin banyak di luarsana orang pintar yang telah memanfaatkan tenaganya orang lain untuk ia gunakan sebagai batu loncatan tuk meraih segalanya tanpa harus ia merasa iba terhadap  kehidupannya.       Namun ada pula seseorang yang di depan baik n...

KESUKAAN ZIARAH KUBUR

KESUKAAN ZIARAH KUBUR K.H. Asrori Ibrohim,   selama ini dikenal sebagai sosok pemimpin yang toleran. Dibalik kearifanya K.H. Asrori Ibrohim mempunyai kesukaan yang tidak biasa dilakukan oleh orang lain. Kesukaan K.H. Asrori Ibrohim itu adalah ziarah makam ulama’ dan leluhur. Karena bagi seorang muslim yang hidup di negara kesatuan republik indunisia pastilah tidak asing dengan yang namanya ziarah kubur, dimana ziarah kubur ini sudah menjadi kebiasaan berziarah ke makam, baik makam orang tua, habib, ulama’ dan pendiri bangsa. K.H. Asrori Ibrohim juga mengutarakan bahwa tradisi berziarah kemakam adalah kebiyasaan turun temurun dari zaman Rasulullah Saw hingga sekarang. Dalam ziarah makam terdapat sebuah pesan terpenting adalah mengingatkan bahwa yang bernyawa akan kembali kepada-Nya lewat kematian. Tujuan diadakan rutinan ziarah kamam itu agar kita mengingat kematian bahwa ternyatao orang hidup bakal mati. Selain itu berziarah ke makam akan memberikan edukasi bagi santri-santri u...
  Selamat Hari Kartini Mari Bersama Kita Dorong Semangat Wanita Pesantren (Santri-Santri Putri) Dalam Menghadirkan Ghiroh Perjuangan Raden Adjeng Kartini   Raden Adjeng Kartini adalah s alah satu pahlawan paling fenomenal di Indonesia. Beliau juga dari kalangan  priyayi  atau kelas bangsawan Jawa. Ayahnya bernama Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat, bupati Jepara. Raden Adjeng Kartini adalah putri dari istri pertama, tetapi bukan istri utama. Ibunya bernama M.A. Ngasirah, putri dari Nyai Haji Siti Aminah dan Kyai Haji Madirono, seorang guru agama di Telukawur, Jepara. Dari sisi ayahnya, silsilah Raden Adjeng Kartini dapat dilacak hingga Hamengkubuwana VI. Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat pada mulanya hanyalah seorang wedana di Mayong. Saat kolanial berkuasa, mereka telah merubah sistem sistem yang sudah ada. Hingga akhirnya mau tidak mau Raden Mas Adipati Ario Sosroningrat harus mematuhi peraturan kolonial. Peraturan waktu itu mengharuskan seorang bupati ber...